Call us now:
Jaminan Pemeliharaan di Provinsi Maluku | Penerbitan Penjaminan di proyek Maluku
•JASA PENERBITAN JAMINAN PEMELIHARAAN •
Adalah jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan persyaratan yang di sepakati dalam kontrak Induk.
Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau kekurangan maka Penjamin / Surety akan mengganti biaya yang di keluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Kontraktor / Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang di tetapkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.
Berapa lama jaminan pemeliharaan
Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.
Yang di maksud dengan masa perawatan maupun pemeliharaan proyek adalah masa ketika proses pelaksanaan pendirian bangunan telah selesai di lakukan akan tetapi sistem perawatan bangunan itu masih menjadi tanggung jawab pihak pemborong atau kontraktor.
Jaminan Pemeliharaan di Provinsi Maluku
Apa saja tujuan pemeliharaan?
Manfaat pemeliharaan dan perawatan adalah:
Barang-barang akan terpelihara dengan baik sehingga jarang terjadi kerusakan.
Memperpanjang umur barang (perlengkapan) sehingga tidak perlu di ganti dalam waktu singkat.
Menghindari kehilangan karena selalu terpantau dengan baik.
Menghindari penyimpanan yang tidak teratur.
Apa saja jenis pemeliharaan?
Kegiatan pemeliharaan atau maintenance di bagi menjadi lima jenis yaitu preventive maintenance, corrective maintenance, breakdown maintenance, scheduled maintenance, dan predictive maintenance
Bagaimana proses pemeliharaan di mulai?
Proses pemeliharaan di mulai dari pemakai barang itu sendiri, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus di lakukan oleh petugas professional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang.
Terdapat 2 langkah perawatan pemeliharaan yaitu?
- Preventive Maintenance adalah kegiatan pemeliharaan dan perawatan untuk mengantisipasi kerusakan yang tak terduga. b. Corrective Maintenance adalah kegiatan pemeliharan dan perawatan yang di lakukan apabila telah terjadi kerusakan, kegagalan, atau kelainan fasilitas produksi.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Kontraktor / Pelaksana telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DEVISI PENJAMIN PT.MITRA JASA INSURANCE
APRIZAL
Contact : 0822 9927 5794
Telp : 021-2247 6367
E-mail : aprizal.ependi04041994@gmail.
~Integritas,