Call us now:
Jasa Penerbitan Jaminan SP2D Di Indonesia Anggaran Ahir Tahun
Merupakan jaminan dari perusahaan surety company terhadap jaminan SP2D yang di terbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan.
Di mana fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah di bayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat di pastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan SP2D berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang di biayai oleh APBN.
Jasa Penerbitan Jaminan SP2D Di Indonesia Anggaran Ahir Tahun
Pada Bulan Desember, penyerapan anggaran yang di lakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan.
Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang di lakukan di SKPD sangat banyak di lakukan. Berbagai upaya telah di lakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena pengeluaran kas akhir tahun.
Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas akhir pengajuan SPM dari SKPD untuk di terbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini di tetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir tahun, yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember.
Hal ini tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang di terima oleh BUD setelah tanggal di tentukan seyogyanya ditolak penerbitan SP2D nya, namun pada pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan kredibilitas pemda ybs.
Jasa Penerbitan Jaminan SP2D Di Indonesia Anggaran Ahir Tahun
Sesuai dengan Permendagri 59/2007 pasal 216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang di ajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang di ajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat (5) berupa surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen pelaksanaan kegiatan berawal saat SPP akan di terbitkan oleh bendahara pengeluaran.
Dokumen yang menjadi dasar adalah merupakan kewajiban PPTK untuk menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah di tandatangani wajib pajak dan wajib pungut, berita acara penyelesaian pekerjaan/berita acara serah terima barang dan jasa,
berita acara pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang di periksa, berita acara pembayaran/kwitansi bermaterai, nota/faktur, surat jaminan bank, surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak (ikhtisar kontrak, surat perjanjian kerja sama yang di sertai dengan nomor rekening pihak ketiga, dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan, dll)
Jasa Penerbitan Jaminan SP2D Di Indonesia Anggaran Ahir Tahun
Dalam melaksanakan ketentuan di atas, SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya di terbitkan SPP untuk di lakukan pengajuan pembayaran.
Keterlambatan dokumen yang utama adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan akhir tahun SKPD yang molor
, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain di sebabkan terlambat mulainya proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh rekanan.
Jasa Penerbitan Jaminan SP2D Di Indonesia Anggaran Ahir Tahun
Mekanisme Pencairan Kas
Proses pencairan kas akhir tahun merupakan proses yang sangat rawan, karena dilema hal-hal diatas. Sistem administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang di rancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “di labrak” karena kepentingan pencairan dana.
Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir tahun. Hal-hal yang perlu di waspadai:
Blokir dana rekanan
Pemda melakukan cara yaitu meminta surat pernyataan dari rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di kontrak.
Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat pengajuan pembayaran dengan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima yang sudah di kondisikan.
Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan permohonan pemblokiran dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan tidak bisa di cairkan sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD.
Surat tersebut
di tandatangani kepala SKPD dan rekanan diatas materai. Surat pembukaan pemblokiran di sampaikan kepada pihak bank, segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai di kerjakan oleh rekanan.
Transfer ke rekening penampungan
Pengeluaran kas daerah di lakukan tanpa/dengan proses SP2D, dana tersebut di kirim ke rekening tampungan.
Setelah melalui proses persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke rekening pihak ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa di miliki oleh :
Pihak Pemda/BUD
Rekening ini di buka oleh pihak pemda/BUD, sehingga pemda/BUD memiliki akses atas rekening.
Rekening ini merupakan rekening liar, biasanya tidak di laporkan dalam laporan keuangan.
Pengujian terinci atas rekening ini harus di lakukan untuk mendeteksi penyimpangan yang mungkin di lakukan, seperti potongan pembayaran, jasa giro, penarikan/penyimpanan uang di luar otorisasi, dll.
Pihak Bank
Rekening ini merupakan rekening tampungan yang di kuasai sepenuhnya oleh bank, artinya BUD tidak memiliki akses pada rekening ini.
Namun biasanya melalui “kerjasama” antara Pemda-Bank, biasanya rekening ini merupakan rekening yang dapat menampung dana kas daerah sebelum di lanjutkan ke rekening pihak ketiga/rekanan.
Rekening perantara ini bernomor rekening 0099000XXX R/P TelXX Pemda X,
atau R/P Penampungan Pemda X, dll. rekening ini di gunakan untuk penampungan/perantara sementara saat di lakukan transfer dari kasda ke rekening tujuannya.
Penggunaan normal rekening ini untuk menampung nilai transaksi yang tidak dapat langsung masuk ke rekening tujuan karena adanya kesalahan kecil pada penulisan rekening tujuan; sehingga membutuhkan konfirmasi ulang,
namun tidak perlu di lakukan pembuatan SP2D ulang. rekening ini penggunaannya di atur dalam peraturan intern bank,
yang umumnya mensyaratkan rekening harus bersaldo nihil setiap hari/beberapa hari kemudian sesuai ketentuan bank.
Salah satu pengalaman penulis, untuk menyelesaikan pengeluaran kas pada akhir tahun, pendebetan rekening Kas Daerah di lakukan melalui “daftar pembayaran” dari SKPD yang belum di buatkan SP2D oleh BUD.
Pada akhir tahun, Bendahara pengeluaran SKPD tersebut membuat “Daftar Pembayaran” dan kemudian menyerahkannya kepada BUD.
Selanjutnya, langsung di buat Berita Acara Pengeluaran Kas antara BUD dan pihak Bank untuk di lakukan pendebetan rekening Kas Umum Daerah.
Pengeluaran kas daerah senilai puluhan milyar di cairkan tanpa melalui mekanisme SP2D
dan di debet pada kas umum daerah untuk masuk ke rekening tampungan Bank.
Transfer selanjutnya dari rekening penampungan ke rekening pihak ketiga
di lakukan setelah SP2D “riil” di terbitkan oleh BUD setelah akhir tahun
. SP2D “riil” yang di buat bulan Januari-Maret tahun berikutnya,
setelah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penerbitan SP2D di terima. Pencantuman tanggal SP2D “tentunya” tidak melewati akhir tahun.
APRIZAL NICHOLAS
Contact : 0822 9927 5794
E-mail : aprizal.ependi04041994@gmail.com