JASA ASURANSI EAR INSURANCE

JASA ASURANSI EAR INSURANCE
JASA ASURANSI EAR INSURANCE

jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral 100% yang  diberikan adalah BANK GARANSI yang di terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah di setujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi  yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia JASA ASURANSI EAR INSURANCE

LINES OF INSURANCE
1.Contractor all risk (CAR)
2.Conprenshive general liability ( CGL)
3.Workman compensation liability (WCL)4.Automobile liability (AL)
5.Custom bond
6.Property all risk (PAR)
7.Erection all risk ( EAR)
8.Marine hull insurance (MH)
9.Cargo
10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
11.KMK (kredit modal kerja)

Contractors All Risks dibeli Pemilik Proyek atau Kontraktor

Sebenarnya, Jenis Polis Asuransi Contractors’ All Risks ini bisa dimiliki atau dibeli oleh keduanya, baik Pemilik Proyek atau Kontraktornya, namun sebaiknya, siapapun yang membeli,

Penerbitan polis, sebaiknya dicantumkan keduanya, baik Pemilik Proyek dan Kontraktornya. JASA ASURANSI EAR INSURANCE

JASA ASURANSI EAR INSURANCE

Lebih jauh lagi, silahkan pelajari uraian berikut :

  • Polis ini Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap obyek yang di
  • asuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.JASA ASURANSI EAR INSURANCE
  • Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan  secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.JASA ASURANSI EAR INSURANCE
  • Penutupan asuransi konstruksi dapat dilakukan oleh:
    1. Prinsipal atau pemilik proyek
    2. Kontraktor utama termasuk semua sub-kontraktor yang berhubungan dengan proyek tersebut.
  • HARTA BENDA YANG DI PERTANGGUNGKAN
  • 1. Kontrak Pekerjaan: semua jenis pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembangunan gedung, jalan, jalan kereta api, struktur dari jembatan, terowongan, bendungan, pintu air, pelabuhan, galangan kapal, airport atau plaza bawah tanah.
    2. Perencanaan konstruksi dan perlengkapannya.
    3. Mesin-mesin konstruksi.
  • 4. Biaya-biaya yang timbul untuk pembersihan puing-puing karena suatu kecelakaan.
    5. Tanggung jawab hukum yang timbul atas kerusakan harta benda atau cedera badan pihak ketiga dan terjadi berkaitan dengan proses pekerjaan pemasangan, di dalam ataupun disekitar area pemasangan.
  • JASA ASURANSI EAR INSURANCE

  •  Pengecualian
    • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan militer,
    • kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru-hara,
    • kekuatan militer, perbuatan jahat yang di lakukan oleh sekelompok orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan salah satu organisasi politik,
    • konspirasi, penyitaan, keadaan darurat, pendudukan atau penghancuran atau perusakan atas perintah dari pemerintahan yang sah secara “de jure” atau “de-facto”, atau oleh otoritas publik.
    • Reaksi/radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
    • JASA ASURANSI EAR INSURANCE

    • Tindakan yang di sengaja atau kecerobohan dari Tertanggung dan orang-orangnya.
    • Penghentian kerja secara sebagian atau keseluruhan.
    • Risiko sendiri yang tertera dalam Ikhtisar
    • Polis yang harus di tanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
      Segala bentuk kerugian konsekuensial, termasuk denda,
    • kerugian-kerugian, karena
    • keterlambatan, kegagalan kerja dan kehilangan kontrak.
    • Kerugian atau kerusakan karena kesalahan rancangan.
    • Biaya-biaya penggantian, perbaikan atau penghancuran dari bahan-bahan material yang tidak lagi di pergunakan dan/atau perjanjian kerja, tapi pengecualian ini hanya terbatas pada item-item yang secara
    • langsung berhubungan dengan pekerjaan dan tidak di gunakan untuk mengecualikan kerugian atau kerusakan yang benar-benar di sebabkan karena penggunaan bahan material yang salah.
    • Kerusakan karena pemakaian, berkarat, proses oksidasi, berkerak karena jarang di gunakan dan kondisi yang normal.
      Kehilangan atau kerusakan atas perencanaan konstruksi, perlengkapan
    • dan mesin-mesin konstruksi
    • karena kerusakan mekanik atau kerusakan mesin itu sendiri, kegagalan, salah penyusunan, pembekuan dari cairan pendingin atau cairan lainnya, tapi sebagai akibat dari kerusakan tersebut
    • menyebabkan kecelakaan terjadi, maka kerusakan tersebut tidak di pertanggungkan/di jamin.
    • Kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan
    • yang di pergunakan secara
    • umum atau pengangkutan air atau udara.
      Kehilangan atau kerusakan atas arsip, gambar, catatan pembukuan, kuitansi, uang kertas, meterai, akta, bukti penagihan, catatan, surat-surat berharga, cek.
    • Kerusakan dan atau kerugian yang di temukan hanya pada saat di adakan inventarisasi.
    • Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang di sebutkan dalam polis.
  • Kenapa memilih kami

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama .

    dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan di laksanakan maupun proyek yang sudahberjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.

    Hormat Kami,PT.MITRA JASA INSURANCE

    0ffice                : Jl.Persahabatan Timur 1,Komplek Bpu Migas No.07  – Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur  
    From                :Aprizal Ependi
    Hp/Whatssap :082299275794

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *