JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG CHAT KONTAK Whatssap Kami 082299275794 Konsultan Bank Garansi & Surety Bond

JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA
JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA
Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah BANK GARANSI yang di terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang, penjaminan  jasa surety bond di sekitar telah di setujui atau di terbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi
sebaiknya yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi,

di mana Perusahaan Namun Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik INDONESIA JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

Jaminan Penawaran ( Bid Bond )

Yaitu Jaminan yang di perlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik proyek itu dari dana Instansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta.

Sedangkan Memang Fungsi atau kegunaan dari Jaminan
Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut.JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA
Sedangkan besarnya Sementara jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3%
dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sdangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan,

itupun tergantung dari setiap permintaan dari para penerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut, JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

Jaminan Pelaksanaan (performance Bond)

Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah di nyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang di persyaratkan oleh si pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah di tunjuk sebagai pemenang proyek atau

pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut. Selanjutnya Jaminan Pelaksanaan ini di perlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan,
Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan di
sesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jaminan (Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyek/Kontrak. Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Sebelum Pelaksanaan tersebut,

Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut. JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

Jaminan Uang Muka ( Advance Payment bond )

Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah di berikan, Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond)

kepada Principal Selanjutnya Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan Kemudian sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum di kembalikan kepada Obligee

JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja Untuk Principal yang belum di bayar. Besarnya Jaminan Uang Pembayaran Muka yang di terbitkan itu

biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nilai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tersebut adalah sejak di tandatangani kontrak sampai Akhirnya dengan berakhirnya di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut. manfaat bank garansi pengertian

Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh Pemberi Pekerjaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perlukan untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam

Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi di dalam masa pemeliharaan(setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee) Di mana setiap Nilai Jaminan
Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang

telah di tetapkan adalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak Selanjutnya Pendeknya Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra. surety bond di kulon progo

Pengertian Bank Garansi (Bank Guarantee)

Jadi, BG atau bank garansi adalah seluruh garansi yang di terima ataupun di berikan oleh suatu bank pada suatu pihak tertentu, baik itu dalam bentuk perorangan ataupun badan usaha yang di nyatakan oleh pihak bank yang akan di penuhi kewajibannya dari pihak yang di jaminkan itu sendiri kepada pihak lain selaku pihak yang menerima jaminan.

 Jika pada suatu waktu tertentu ternyata sudah di tetapkan pihak di jamin sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya atau pembayarannya. Jasa perbankan untuk menjamin berjalannya transaksi yang terjadi antar pihak yang berada di luar bank dari kemungkinan risiko yang hadir di kemudian hari sudah semakin di minati untuk kalangan bisnis
tertentu. Hal tersebut tentunya sejalan dengan adanya perkembangan bisnis yang mampu menuntut adanya integritas yang terjadi antar pihak yang melakukan kegiatan transaksi. Sebagai pihak yang di libatkan,
bank berada pada posisi di antara kedua belah pihak dalam hal memberikan jaminan dalam bentuk bank garansi.
Mekanisme dari bank garansi adalah bank mengeluarkan bank garansi setelah adanya transaksi. Itu artinya, agar bisa menerbitkan bank, maka harus ada kegiatan pokok utama kecuali memang harus di jamin oleh bank garansi.

 Kegiatan pokok ini seperti adanya suatu pemenangan tender di dalam proyek tertentu, atau adanya suatu kegiatan transaksi yang mampu menimbulkan adanya kewajiban membayar pada suatu waktu tertentu di lain hari.

JASA PENERBITAN JAMINAN SP2D | JASA DAN PENERBIT BANK GARANSI SURETY BOND DI DKI JAKARTA

Kegiatan pokok ini memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu ini harus mampu memenuhi kewajibannya.

Nah agar bisa menjamin jika pemenuhan kewajiban dI kemudian hari tersebut, maka di butuhkan adanya jaminan bank, yakni bank garansi dan suretybond

PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

LEGALITAS PERUSAHAAN :

  • Company Profil
  • Akte Pendirian Beserta Akte Perubahan
  • SIUP
  • SIUJK ( Jika Principal Adalah Kontraktor )
  • NPWP Perusahan
  • Npwp ( Direktur / Pengurus )
  • Copy KTP ( Direktur / Pengurus )
  • Domisili Perusahaan
  • TDP
  • Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
  • List Pengalaman Kerja Perusahaan
  • Neraca Laba Rugi Perusahaan
  • DATA PENDUKUNG :

  • Untuk Jaminan, Tender/Bid Bond ( Undangan Lelang )
  • Untuk, Jaminan Pelaksanaan ( SPK Surat Perintah Kerja )
  • Untuk .Jaminan. Uang Muka ( Kontrak Kerja Lengkap )
  • Untuk Jaminan Pemeliharaan ( Berita Acara Serah Terima ‘’BAST’’ )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *