Call us now:
Garansi bank adalah jaminan
Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama.
Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai Kerjaan Jasa bank garansi dan surety bond
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah di sepakati bersama
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut di perhitungkan dengan :
– Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
– Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Jasa Penerbitan SP2D Demak | jasa Bank Garansi dan Surety Bond Tanpa Agunan
Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond –JAMINAN PELAKSANAAN TENDER BANK GARANSI
Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek),bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.
Baca Juga : Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan
dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.
Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serah terimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS)
Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |Jasa Bank Garansi
Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.
Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(
Jasa Penerbitan SP2D Demak | jasa Bank Garansi dan Surety Bond Tanpa Agunan
Baca Juga : Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian(Kontrak)/
Baca Juga :Jasa Bank Garansi di Jawa Barat
Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang di perjanjikan antara Penjual dan Pembeli.
Jenis Jaminan Pembayaran
- Jaminan Agen Cargo;
- Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
- JaminanDistributorship;
- JaminanKekurangan Kolateral; dan
- JaminanPembayaran Lainnya.
Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :
- Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
- Pengendapan dana Stor Jamiman yang merupakan dana murah
- Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank
Tujuan Bank Garansi Beberapa tujuan diada kanya bank garansi diantaranya adalah
a). Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan , baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang di tinggalkan di bank.
b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.
c). Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.
Baca Juga : Jasa Bank Garansi | Jasa Surety Bond Jaminan pelaksanaan
d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.
Sifat Karakteristik Bank Garansi
Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.
Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi. Jasa Penerbitan SP2D Demak
Biaya Bank Garansi
Biaya-biaya yang timbul akan di kenakan terhadap nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi. Biaya bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya- biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan di hadapi oleh bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Adapun biaya- biaya untuk bank garansi di antarnya adalah:
a). Biaya Provisi Bank Garansi
Biaya provisi adalah sejumlah dana yang wajib di bayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi di tentukan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan persentase.
Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank. Jasa Penerbitan SP2D Demak
b). Biaya Administrasi Bank Garansi
Biaya administrasi adalah biaya yang umum dipungut dalam pelaksanaan administrasi di Bank. Jumlah yang di kenakan terhadap terjamin di tentukan oleh bank masing- masing.
c). Bea Meterai
Bea Materai adalah biaya materai yang di tempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang di tandatangani oleh bank dan pihak terjamin
Kenapa memilih kami. Jasa Penerbitan SP2D Demak
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama
dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan di laksanakan maupun proyek yang sudah
berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.Jasa Penerbitan SP2D Demak
Hormat Kami,PT.MITRA JASA INSURANCE
0ffice : Jl.Persahabatan Timur 1,Komplek Bpu Migas No.07 – Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur
From :Aprizal Ependi
Hp/Whatssap :082299275794