Call us now:
layanan service bank garansi suretybond
1. Jaminan Penawaran/Bid Bond
adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang di berikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya
jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya di terima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. di terbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana di tetapkan oleh Menteri Keuangan;Layanan Service Bank Garansi dan Surety Bond
2. Jaminan Penawaran di mulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang di tetapkan dalam LDP;
3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang di tetapkan dalam LDP;
5. besaran nilai Jaminan Penawaran di cantumkan dalam angka dan huruf;
6. nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
7. paket pekerjaan yang di jamin sama dengan paket pekerjaan yang di lelangkan;
8. Jaminan Penawaran harus dapat di cairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,
setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di terima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus di tulis atas nama perusahaan kemitraan.Layanan Service Bank Garansi dan Surety Bond
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond
Jaminan Pelaksanaan adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak,
penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah di terbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya,
dengan masa berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Kecuali untuk Pengadaan Jasa Konsultansi, Jaminan Pelaksanaan di berikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan dapat di minta kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak dengan nilai kontrak yang sama, kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya di mana aset Penyedia sudah di kuasai oleh Pengguna.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
atau untuk sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS.
Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Jaminan Pelaksanaan di kembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Bank Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
layanan service bank garansi suretybond
3. Advance Payment Bon
Jaminan Pembayaran Advance Payment Bond yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya
dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 di mana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal,
maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
layanan service bank garansi suretybond
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang di kerjakannya
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah di terimanya,
maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum di lunasinya.
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah di terima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah di tanda tanganinya.
Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.
Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum di lunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal.
Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka,
maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran
Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal.
Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.
layanan service bank garansi suretybond
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond
Jaminan Pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang di berikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya
yang membutuhkan masa pemeliharaan dalam meminta pembayaran 100% (Jaminan Pemeliharaan tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi),
dengan masa berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan
Kenapa memilih kami
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi)
baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.