Call us now:
Pelayanan Bank Garansi Pamekasan dan jasa pelayanan Surety Bond Terkemuka
jenis Layanan Jasa Penerbitan yang diberikan adalah BANK GARANSI yang diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pelayanan Bank Garansi Pamekasan
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
- Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang di selenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
- Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
- Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
- Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Pelayanan Bank Garansi Pamekasan dan jasa pelayanan Surety Bond Terkemuka
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan
(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang di gunakan)
JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
- (performance bond) adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
- Jaminan.Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku (performance bond) di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku (performance bond) dapat di perpanjang.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan pelaksanaan.
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan.Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
(ADVANCE PAYMENT BOND) JAMINAN UANG MUKA
- Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
- Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
(MAINTENANCE BOND) JAMINAN PEMELIHARAAN
- Jaminan Pemeliharan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.
- JamInan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
- Besarnya Nilai Jaminan PemeliHaraan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan.Pemeliharaan umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai jaminan Pemeliharaan .
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan JAminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima.
LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY BOND
Jenis Layanan Jasa Penerbitan yang berikan adalah SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
1. Jaminan Penawaran/Bid Bond
BID BOND adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis
yang di berikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar
sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya di terima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Layanan Service Bank Garansi dan Surety Bond
A. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
B. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
C. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
D. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang di tetapkan dalam LDP;
E. besaran nilai Jaminan Penawaran di cantumkan dalam angka dan huruf;
F. nama Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
G. paket pekerjaan yang di jamin sama dengan paket pekerjaan yang di lelangkan;
H. Jaminan Penawaran harus dapat di cairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di terima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas
nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus di tulis atas nama perusahaan kemitraan.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond
Performance Bond adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah di terbitkannya SPPBJ
dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan masa berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang
/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Kecuali untuk Pengadaan Jasa Konsultansi, Jaminan Pelaksanaan di berikan oleh Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan dapat di minta kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak dengan nilai kontrak yang sama, kecuali
untuk Pengadaan Jasa Lainnya di mana aset Penyedia sudah di kuasai oleh Pengguna.
Besaran nilai Jaminan pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
total HPS untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS. Pelayanan Bank Garansi Pamekasan
Jaminan PeLaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
jaminan Pelaksanaan di kembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Bank Garansi; atau
b. penyerahan Performance Bond sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
3. Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond. Pelayanan Bank Garansi Pamekasan
Advance Payment Bon atau Advance Payment Bond yang di terbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Pelayanan Bank Garansi Pamekasan
jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 di mana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat
di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang di kerjakannya
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak
dapat mengembalikan uang muka yang telah di terimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum di lunasinya.
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah di terima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah di tanda tanganinya.
Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.
Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum di lunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan
kesepakatan Obligee dan Principal.
Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang
tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan di perhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah di capai oleh Principal.
Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company di ajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond
Jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan
Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan
dalam meminta pembayaran 100% (Jaminan Pemeliharaan tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi), dengan masa berlaku mulai dari
pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Pelayanan Bank Garansi Pamekasan
Layanan Service Asuransi
Besaran nilai Jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari
nilai pekerjaan
Kenapa memilih kami
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama
dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan di laksanakan maupun proyek yang sudah
berjalan kami memberikan prosedur yang relatif mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar. Pelayanan Bank Garansi Pamekasan
Hormat Kami,
PT.MITRA JASA INSURANCE
0ffice : Jl.Persahabatan Timur 1,Komplek Bpu Migas No.07 – Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur
From :Aprizal Ependi
Hp/Whatssap :082299275794