Call us now:
PT.MITRA JASA INSURANCE
AGGEN BANKGARANSI DAN SURETYBOND
(PT.MITRA JASA INSURANCE) lebih adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek / Pekerjaan Tanpa Agunan / Collateral 100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan surety bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).Layanan Jasa BANK GARANSI & SURETY BOND di OK Garansiakan diberikan semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
dengan menjamin kualitas keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
(JAMINAN PENAWARAN BID BOND )
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yang di selenggarakan dengan sumber danadari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain :untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang)
mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang
tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / NilaiHPS(Harga
Penawaran Sementara).Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen
Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang di perlukanuntuk penerbitan Jaminan Penawaran,yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
(JAMINAN PELAKSANAAN PERFORMANCE BOND )
(performance bond) adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang
untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannyadalam tender/lelangsampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.Jaminan.Pelaksanaan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Besarnya Nilai
Jaminan Pelaksanan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.Masa berlaku (performance bond) di tetapkan oleh Obligee
PT.MITRA JASA INSURANCE
yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter OfIntent (LOI)/Work Order (WO)
dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee,
maka masa berlaku (performance bond)dapat di perpanjang.Besarnya kerugian yang menjadi tanggungjawab surety adalah di hitung
berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan elaksanaan.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan.Pelaksanaan,
yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal
sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di
tandatanganinya.Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO) Letter Of Intent (LOI)/Work OrdeR (WO)
atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety Bond adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka
atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan denganpembayaran termin atau maksimum sebesar
Nilai Jaminan Uang Muka.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan
yang telah di selesaikannya atau di serahterimakan untuk pertamakalinya.JamInan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannyasampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan
menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan PemeliHaraan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)
PT.MITRA JASA INSURANCE
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dariNilai Kontrak.Masa berlaku Jaminan.Pemeliharaan umumnya di
tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)Berita Acara Serah Terima (BAST)Pertama.Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitungberdasarkan besarnya biaya
yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai jaminanPemeliharaan
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan JAminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Teri. Broker penerbitan surety bond
Mendapatkan Layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimalMenjamin Kualitas hasil pekerjaan yang diberikanMenjamin Keabsahan dan Keaslian Jaminan yang telah diterbitkanGaransi uang kembali jika terbukti Jaminan tidak
asliBerkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.List ItemMembantu efisiensi keuangan perusahaan (Cash Flow)Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasaFasilitas Antar – Jemput DokumenOne Day Services untuk Surety Bond
(untuk nilai jaminan tertentu)2-3 Day Services untuk Bank Garansi / Guarantee BankBiaya Jasa Penjaminan/Service Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
HORMAT SAYA
APRIZAL EPENDI PT.MITRA JASA INSURANCE
HP:082299275794
Email:aprizal.ependi04041994@gmail.com
Website:https://mjimitra.com