Call us now:
Uang Muka di Jawa Tengah | Jasa Penerbitan Surety Bond Terdaptar di OJK
Jasa Penerbitan Jaminan Uang Muka di Jawa Tengah
uang muka yang diterbitkan oleh Surety bond/bank garansi Company (Perusahaan Asuransi) untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan).
akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak,dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.Apabila
Principal atau pelaksana/penerima pekerjaan gagal dalam melaksanakan pekerjaaannya sehingga uang muka yang telah di berikan tidak bisa dikembalikan kepada Obligee
maka Surety Company (Penjamin) akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan (jumlah uang muka yang di terima Principal,
di kurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan.Jumlah uang muka yang di jamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah di bayar oleh Principal kepada Obligee.Jaminan ini beralaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003
di mana untuk membantu pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri,
Uang Muka di Jawa Tengah
yaitu sebesar 30% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo,
pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal,
maka Jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.Jaminan Uang Muka Janji Surety dan Prinsipal untuk
mengembalikan uang muka yang telah di terima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang di kerjakannya serta sebagai Jaminan jika Prinsipal
gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah di terimanya (dalam bentuk progress pekerjaan).
Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah di terimanya,
Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan.
Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee.
Adapun besaran nilai jaminan adalah sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak. Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengatur Jaminan Uang Muka, Nilai Jaminan,
Jangka waktu jaminan dan jangka waktu pekerjaan.Di sini kami sebagai devisi penjamin siap membantu rekan-rekan kontraktor untuk menerbitkan jaminan di atas dengan jaminan non collateral/tanpa agunan dan BANK penerbit ataw ASURANSI pendamping sudah terdaptar dan di awasi oleh LEMBAGA KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (OJK) OTORITAS JASA KEUANGAN,
Dan pastinya kami permudah serta kami prioritaskan
DEVISI PENJAMIN
APRIZAL
PT.MITRA JASA INSURANCE KONSULTAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND
Contact : 0822 9927 5794
Telp : 021-2247 6367
E-mail : aprizal.ependi04041994@gmail.
~Integritas,